BPK Palu

Loading

Dasar Hukum

Sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Palu menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi BPK Palu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di wilayah Sulawesi Tengah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 23E UUD 1945 memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga negara yang independen yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pasal ini menjadi dasar hukum utama bagi BPK, termasuk BPK Palu, untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Undang-Undang ini mengatur tentang kewenangan, tugas, dan fungsi BPK sebagai lembaga negara yang memeriksa laporan keuangan pemerintah. BPK Palu melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini, yang mencakup pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran negara. BPK Palu memeriksa kepatuhan terhadap undang-undang ini dalam pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Tengah.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan laporan keuangan dan kinerja oleh instansi pemerintah. BPK Palu memeriksa apakah laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini.

5. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Peraturan ini menetapkan standar operasional dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Palu. Peraturan ini memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPK

  • Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai struktur organisasi dan tata kerja BPK, yang juga berlaku untuk perwakilan BPK di seluruh Indonesia, termasuk BPK Palu. Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan organisasi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan di daerah.

Dengan dasar hukum ini, BPK Palu memiliki kewenangan dan legitimasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di wilayah Sulawesi Tengah, memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.